Peta Lokasi DEDE's

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Event

Jumat, 16 Desember 2011


-->
PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PROGRAM
PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK”
Nomor :

Pada hari ini, Senin tanggal Dua belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sebelas (12/12/2011) telah disepakati Perjanjian Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK”
oleh dan antara :

I.                   PT. Nojorono Tobacco International berkedudukan dan berkantor di Jln. Pelabuhan 2 Km 06 No.284 Lembur Situ Sukabumi, diwakili oleh Erwin Ruskandarwin, dalam hal ini menurut jabatannya selaku Kepala Depo Sukabumi, yang menerima kuasa dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Direksi PT. Nojorono Tobacco International untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA.
II.                Gabungan Element Pemuda Kalapanunggal berkedudukan di jalan raya Kalapanunggal Rt 15 Rw 06 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi diwakili oleh Enda Suhanda dalam hal ini bertindak menurut jabatannya selaku Ketua Panitia dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Gabungan Element Pemuda Kalapanunggal untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

Maka, untuk selanjutnya atas dasar dan pertimbangan yang telah ditetapkan oleh PARA PIHAK, dengan ini telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
OBYEK KERJASAMA
1.1              Lingkup perjanjian ini adalah meliputi kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka penyelenggaraan program Event  PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK” yang diadakan di lapangan Sepakbola Kalapanunggal Kecamatan kalapanunggal kabupaten Sukabumi pada hari Jumat tanggal Enam belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sebelas (16/12/2011)
1.2              Kerjasama tersebut adalah berupa sponsor pendukung dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan penawaran PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
PERJANJIAN ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini sampai dengan selesainya Program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK”, dengan ditandatanganinya Berita Acara Penyelenggaraan program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK”

Pasal 3
SPONSOR
PIHAK PERTAMA akan memberikan Support Sponsor kepada PIHAK KEDUA berupa publikasi spanduk, umbul umbul, tenda serta Big Screen.

Pasal 4
TATA CARA
Pelaksanaan support akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebelum Program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK” dilaksanakan sampai dengan selesainya  Acara Program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK” tersebut.


Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
5.1.      PIHAK PERTAMA wajib membayar memberikan support Program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK” sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pasal 3 dalam Perjanjian ini.
5.2.      PIHAK PERTAMA sebagai Sponsor Pendukung berhak melakukan promosi dan/atau memasang materi promosi PIHAK PERTAMA dan /atau produk affiliasinya, dengan cara dan bentuk serta pada tempat yang sesuai dengan kebutuhuan promosi tanpa adanya gangguan dan hambatan dari pihak manapun juga.
5.3.      PIHAK KEDUA berhak menerima support sponsor program sesuai dengan yang sudah ditentukan pada pasal 3 Perjanjian ini.
5.4.      Bahwa PIHAK KEDUA akan melaksanakan dan menyelenggarakan program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK” sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang sudah diatur dalam perjanjian ini serta bertanggung jawab termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal-hal sebagai berikut :
5.4.1.   Bertanggung jawab atas datangnya Team wayang golek, persiapan lokasi Event PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK”, serta pendukung lainnya dalam keadaan yang prima, mengurus dan memperoleh seluruh ijin-ijin dan/atau persetujuan-persetujuan yang diperlukan guna terlaksananya program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK” dengan baik dan tanpa hambatan apapun juga.
5.4.2.   Bertanggung jawab dalam hal sebelum dan / atau pada saat dan / atau setelah acara berlangsung terjadi kerusuhan di tempat acara tersebut dan / atau di sekitarnya dalam radius yang wajar dari tempat acara, Aparat Keamanan pada saat berlangsungnya program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK”
5.5.      PIHAK KEDUA memberikan jaminan pada PIHAK PERTAMA, bahwa PIHAK PERTAMA dibebaskan sepenuhnya dari segala urusan terhadap pelaksanaan program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK”, juga terhadap setiap tuntutan / gugatan dari pihak ketiga dan / atau pihak manapun yang merasa dirugikan sebagai akibat diadakannya program PASUKAN KHUSUS DJINGGO “ WAYANG GOLEK” ini, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tapi tidak terbatas kepada kerusuhan/keributan, kerusakan, kecelakaan/luka, dan kematian, baik sekarang maupun kemudian hari.

Pasal 6
SANKSI
6.1.      Apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, maka tanpa diperlukan surat pemberitahuan, teguran maupun ketetapan/putusan Pengadilan, pihak yang merasa dirugikan berhak untuk mengakhiri perjanjian ini dan pihak yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi sebagai berikut :
6.1.1.   Apabila wanprestasi dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, maka support sponsor yang terlah diterima PIHAK KEDUA tetap menjadi hak PIHAK KEDUA.
6.1.2.   Apabila wanprestasi dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib membayar ganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA, sebesar 100 % dari keseluruhan biaya support sponsor yang telah dikeluarkan dan biaya-biaya lain yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA secara tunai senilai support sponsor, sekaligus dan ketika selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pemberitahuan pembatalan.






Pasal 7
KETENTUAN LAIN
7.1.      Segala perselisihan atau perbedaan pendapat sepanjang mengenai PERJANJIAN ini, pelaksanaannya atas akibat yang timbul dari padanya diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan cara musyawarah untuk mufakat, namun apabila tidak menghasilkan penyelesaian yang nyata atas permasalahan yang ada, maka dengan ini PARA PIHAK telah sepakat memilih tempat tinggal atau domisili yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Sukabumi.
7.2.      PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perubahan dan segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur dalam suatu Addendum dan / atau dokumen tertulis lain yang ditandatangani oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini

Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani PARA PIHAK dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi yang akan dituliskan namanya di bawah ini.

Sukabumi, 15 Desember 2011


PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA
PT. Nojorono Tobacco International       Gabungan Element Pemuda Kalapanunggal





 ( ERWIN RUSKANDARWIN )                                             (ENDA SUHANDA)  
Kepala Depo Sukabumi                                                       Ketua Panitia
SAKSI – SAKSI
SAKSI PIHAK PERTAMA                                                 SAKSI PIHAK KEDUA






  ( WILLY GUNAWAN )                                                      ( ……………………… )
Marcomm Depo Sukabumi

                                                    MENGETAHUI,







        (SONIAWAN)                                               (RIDWAN NATASAPUTRA)
         Bag. Promosi                                      Pimpinan PT. Nojorono Tobacco International

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Most Reading

Stats

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Sidebar One