Mungkin kita tidak
asing mendengar kata SK (eSKa), kita
bahkan pernah mendengar pegawai negeri sipil bisa menjaminkan SK mereka untuk
menjadi agunan pinjaman ke Bank. Beberapa dari kita pasti ingin tahu lebih jauh
tentang SK ini, maka saya akan coba membahasnya
Pengertian SK atau Surat
keputusan
Surat keputusan
adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu
organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau
lembaga tersebut.
Unsur-unsur Surat Keputusan :
1. Konsideran
Landasan atau dasar
hukum dibuatnya keputusan tersebut.
Pada bagian ini
terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar,
atau Memperhatikan.
Adapun yang dimuat
biasanya : Nama UU keputusan , Peraturan ,usul dan saran
yang
dirinci kedalam Subtopik. Sifatnya Wajib (karna tertera landasan hukum (
Statuta ) setiap SK.
2.
Desiseratum
Bagian yang berisi
tujuan (untuk apa) Surat Keputusan itu dibuat. Setiap SK punya tujuan ,
dan tujuan itu bisa
lebih dari 1 atau lebih.
3.
Diktum
Isi
keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan.
Pedoman
penulisan surat keputusan meliputi beberapa hal:
a. Bagian
pembuka:
Surat dibuka dengan ungkapan seperti Menimbang, Mengingat,
Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan.
b. Bagian
tengah: Menyampaikan keputusan yang
dibuat.
c. Bagian
penutup: Penegasan pelaksanaan atau
antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah
dibuat.
d. Tembusan:
SK selalu
disertai dengan tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus
diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut.
Adapun
point yang bisa kita perhatikan :
- Menimbang merupakan pernyataan yang berisi tentang suatu pemikiran tentang dikeluarkan keputusan tersebut.
- Memperhatikan merupakan pernyataan tentang fakta, situasi dan kondisi yang mendorong untuk dikeluarkannya keputusan tersebut
- Mendengarkan Usul dan saran yang pernah disampaikan oleh pihak tertentu.
- Mengingat merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan atau perundang-undangan yang melandasi dikeluarkannya keputusan tersebut
- Memutuskan merupakan pernyataan yang merumuskan ketetapan atau kebijakan-kebijakan mengenai suatu yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya.
Surat keputusan adalah temasuk pada surat legal atau
resmi, dan surat keputusan yang paling populer adalah surat keputusan
pengangkatan jabatan atau yang kita kenal dengan SK (eSKa).
Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan :
YAPIDIYAH
Akta
Notaris : No 02 Tanggal 26 Juli 2007 Notaris : ANDARI WIJAYANTI, SE, SH,
SK
KEMENHUKAM : C.2578.HT.01.02-TH 2007
Alamat : Kp. Bojongmenteng Rt 23 Rw 06, Desa Palasarigirang Sukabumi (43168)
Alamat : Kp. Bojongmenteng Rt 23 Rw 06, Desa Palasarigirang Sukabumi (43168)
SURAT KEPUTUSAN
Nomor
: 0033 /A.02/YAPIDIYAH/VII/2015
TENTANG :
PENGANGKATAN
PENGELOLA PAUD WALAGRI
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN HIDAYATUSSA’ADIYAH
KALAPANUNGGAL – SUKABUMI
Menimbang : a. Bahwa dalam
rangka memperlancar proses Pembelajaran di Tingkat
Pendidikan Anak Usia Dini, perlu adanya
pengangkatan Pengelola dan
Tenaga Kependidikan lainnya.
b. Bahwa untuk hal tersebut diatas perlu dikeluarkan surat keputusan
legalitas formal guna kelancaran kegiatan
pendidikan.
Mengingat : 1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional
3. UU No. 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak
4. Keputusan Bupati Sukabumi No. 421.10/kep.518-dikbud 2008 tentang
pembentukan tim Pengelola Kegiatan pada
PAUD.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No. 137
tahun 2014 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD.
Memperhatikan : 1. Hasil
keputusan musyawarah pengurus Yayasan pada tanggal 10 juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : 1. Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2012
Nama : RINA HERLINA
Tempat/tanggal lahir : Sukabumi, 03
Desember 1979
Diangkat sebagai GURU di PAUD/TP HIBAR DESA
2. memberikan kewenangan kepada nama tersebut diatas untuk
melaksanakan
tugas sebagai guru dan bertanggung jawab
kepada Badan
Hukum/Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah
3. Surat keputusan ini berlaku untuk tahun
pelajaran 2015/2016 dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kalapanunggal
Pada tanggal : 15 Juli 2012
Ketua Yayasan Hidayatussa’adiyah
ORO ROJAI, S.Pd.I.
Tembusan
disampaikan kepada :
1.
Yth. Dewan Pembina Yayasan Hidayatussa’adiyah
2.
Yth. Bapak Kepala Kantor Kemendiknas
Kab. Sukabumi.
3.
Yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar