PENGERTIAN SURAT KUASA
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain. Dengan demikian, penerima kuasa berwenang untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa. Jadi, dalam surat kuasa terlibat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
JENIS SURAT KUASA
Surat kuasa dapat dibedakan menjadi surat kuasa horizontal dan vertikal tergantung pada siapa pemberi dan penerima kuasanya. Surat kuasa horizontal yaitu surat kuasa yang diberikan dan diterima oleh siapa saja, tidak terkait oleh struktur atasan-bawahan dalam suatu organisasi. Surat kuasa semacam ini biasanya dibuat atas nama pribadi. Oleh karena itu tergolong sebagai surat pribadi.
Surat kuasa yang diberikan oleh atasan kepada bawahan disebut surat kuasa vertikal. Surat kuasa semacam ini biasa dilakukan dalam suatu organisasi, maka termasuk surat dinas atau surat resmi.
Pemakaian surat kuasa dalam suatu organisasi dapat dibedakan menjadi surat kuasa untuk keperluan intern organisasi dan ekstern organisasi. Surat kuasa yang dipakai di dalam lingkungan intern suatu organisasi lebih bersifat formalitas saja. Karena itu, dalam surat kuasa yang bersifat intern data pribadi kedua belah pihak tidak perlu dicantumkan secara rinci.
UNSUR-UNSUR YANG PENTING DALAM SURAT KUASA
Sebaliknya dalam surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi, beberapa hal berikut harus dicantumkan secara jelas dan rinci, yaitu :
a. Data pribadi pihak yang memberi kuasa;
b. Data pribadi pihak yang diberi kuasa; dan
c. Bentuk kekuasaan yang diberikan beserta batas-batasnya.
Rincian data pribadi, baik untuk pihak yang memberi kuasa maupun pihak yang diberi kuasa meliputi :
a. Untuk surat kuasa dinas : nama, NIP/NRP, pangkat atau golongan, dan pekerjaan atau jabatan;
b. Untuk surat kuasa pribadi : nama, identitas lain, pekerjaan, dan alamat.
Surat kuasa memiliki nilai hukum yang sah. Bila menyangkut aspek hukum atau uang yang bernilai Rp 500.000.00 atau lebih, surat kuasa harus bermaterai. Besarnya nilai materai disesuaikan peraturan yang berlaku pada saat pembuatan surat kuasa. Materai diletakkan pada posisi pemberi kuasa. Bila surat kuasa dibuat di atas kertas segel, materai tidak diperlukan lagi.
Surat kuasa dianggap sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Yang pertama membubuhkan tanda tangan adalah pihak yang diberi kuasa. Pelaksanaannya harus dihadapan pihak yang memberi kuasa. Setelah itu, baru pemberi kuasa yang membubuhkan tanda tangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa, yaitu :
a. Pemberi dan penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani ;
b. Penerima kuasa hendaknya orang yang dapat dipercaya ;
c. Surat kuasa untuk penerima perorangan tidak perlu nomor surat ; dan
d. Surat kuasa untuk pengambilan gaji tidak perlu bermaterai.
CONTOH SURAT KUASA
PT HARAPAN SENTOSA
Jalan Melati No. 15
Jakarta Utara
SURAT KUASA
No. 20/Dir-HS/v/07
Direktur PT HARAPAN SENTOSA, Jalan Melati No. 15 Jakarta Utara
dengan ini
MEMBERIKAN KUASA KEPADA :
Nama : Hari Gunawan
Pekerjaan : Staf Keuangan PT HARAPAN SENTOSA, Jalan Melati No. 15
Jakarta Utara
Alamat : Jalan Kramat Mulya No. 3 Jakarta Pusat
Untuk : mengambil uang sejumlah Rp 50.000.000.00(lima puluh juta
rupiah) dengan cek no. 832458 A di Bank Lippo Cabang Pluit,
Jakarta Utara
Surat kuasa ini kami buat sebenarnya dengan maksud agar yang berkepentingan maklum.
Jakarta, 12 Mei 2007
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar