SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Supendy Taufik
Alamat : Kp . Cipanas RT 20 RW. 08 Desa Kabandungan
Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi
Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama Sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : Ikeu Kusweti
Jabatan : Direktur CV. Sumber Inti Polyurethane
Alamat : Kp. Sawah Lega Desa Palasarigirang
Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi
Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sumber Inti Polyurathane dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua Belah pihak setuju dan oleh karenanya Sepakat untuk Hal-hal sebagai berikut :
1. Pihak Kesatu memberikan pinjaman modal Usaha kepada Pihak Kedua sesuai kebutuhan PO dari Chevron Geothermal Salak Ltd, dengan Nomor PO 28999.
2. Pihak Kedua akan menerima sejumlah pinjaman modal dari Phak kesatu sesua kebutuha PO tersebut pada point 1.
3. Pihak Kesatu memberikan pinjaman modal kepada Pihak Kedua dengan nilai pinjaman Rp. 58,000,000 ( Lima Puluh Delapan Juta Rupiah ) dengan system keuntungan 5% per bulan
4. Pihak Kedua menerima sejumlah uang modal tersebut diatas pada point 3.
5. Pihak Kedua akan mengembalikan modal pinjaman kepada Pihak Kesatu setelah Pencairan Tagihan atau Invoice dari Chevron ditambah jumlah keuntungan sesuai kesepakatn pada point 3.
6. Demikianla surat perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rokhamni dan apabila dikemudian hari ada salhsatu pihak yang melakukan wan-prestasi atau ingkar janji terhadap isi kesepakatan ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat dan apabila jalan yang ditempu tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuih jalur hukum demi mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
7. Surat perjanjian ini di buat rangkap dua, ditanda tangani diatas materai cukup yang masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Kalapanunggal
Pada Tanggal : 5 Pebruari 2009
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
IKEU KUSWETI SUPENDI TAUFIK
Saksi- Saksi :
1. A.Hapidin Ridwanullah ( )
2. Iwan Abdullah Japar ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar