PERJANJIAN SEWA MENYEWA | |||||||||
No.: SELKOMINDO/093/ASL/1/10 | |||||||||
Pada hari ini sabtu tanggal 25 Januari 2011,yang bertanda tangan dibawah ini : | |||||||||
Nama : | Ukat Sukatma | ||||||||
Alamat : | Jl.Kadudampit Rt.007/Rw.002 Desa Kadununggal, Kec. Kalapanunggal | ||||||||
Sukabumi | |||||||||
Adalah pemilik outlet yang berlokasi di Jl.Raya Kadudampit Rt.007/002 Dsa.Kadununggal Kec.Kalapanunggal | |||||||||
– Sukabumi dengan luas bangunan 9 x 12 m2,selanjutnya disebut Pihak Pertama,dan | |||||||||
Nama : | Alie Cendrawan | ||||||||
Alamat : | Jl.KH Moh Mansyur 11/B 17 Rt/Rw.015/004 – Duri pulo | ||||||||
Jakarta Pusat | |||||||||
Adalah sebagai penyewa selanjutnya disebut Pihak Kedua | |||||||||
Dengan ini kedua belah pihak mengadakan perjanjian sewa menyewa outlet di atas tersebut dengan | |||||||||
ketentuan sebagai berikut : | |||||||||
Pasal 1 | |||||||||
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun terhitung mulai tanggal 15 Januari 2011 | |||||||||
sampai dengan tanggal 15 Januari 2012 dengan harga sewa Rp.6.000.000,- ( Enam juta rupiah ) | |||||||||
untuk satu tahun dan dibayar dimuka. | |||||||||
Pasal 2 | |||||||||
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar menjadi tanggung jawab Pihak Pertama | |||||||||
Pasal 3 | |||||||||
Pihak Kedua wajib memberitahukan mengenai perpanjangan sewa 1 ( satu ) bulan sebelum masa kontrak | |||||||||
berakhir dan mengenai harga sewa menyewa yang baru akan dirundingkan lebih lanjut. | |||||||||
Pasal 4 | |||||||||
Mengenai biaya perbaikan yang menyangkut fasilitas selama masa yang di sewakan kepada Pihak Kedua | |||||||||
menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. | |||||||||
Demikian perjanjian ini dibuat dua rangkap dan ditandatangani dengan persetujuan kedua belah pihak, | |||||||||
Pihak Pertama | Pihak Kedua | Saksi 1 | Saksi II | ||||||
Aang Suhanda | Alie Cendrawan | (...............) | (...............) |
Contoh Surat Perjanjian Sewa-menyewa
Senin, 16 Mei 2011
Label:
Administrasi dan Kearsipan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar